Makruh Memegang Kemaluan Dan Cebok Dengan Tangan Kanan حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي قَتَادَةَ أَخْبَرَنِي أَبِي أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَلَا يَسْتَنْجِ بِيَمِينِهِ 254-314. Dari Abu Qatadah, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian kencing, maka janganlah ia memegang kemaluannya (dzakarnya) dengan tangan kanannya, dan janganlah dia cebok (beristinja) dengan tangan kanannya." Shahih: Shahih Abu Daud (23). Muttafaq alaih.